Warga Sidowaluyo ditangkap Polisi Usai Sikat HP didesa Sidodadi

14-12-2024 | Daerah | 129x dibaca
Warga Sidowaluyo ditangkap Polisi Usai Sikat HP didesa Sidodadi
"ES pelaku Curhat di Desa Sidodadi"


SIDOMULYO -(wartaselatan.co)


Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (Curhat) yang cukup meresahkan warga diwilayah hukum setempat.


Pengungkapan kasus Curat.yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugianto SH MH, selain mengamankan pelaku juga berhasil menyita barang bukti (BB)  berupa 1 (satu) unit Hand Phone (HP ) beserta kotak/bungkus HP.


Pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 22.00 wib dirumahnya desa Sidowaluyo kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.


Penangkapan terhadap pelaku  ES (31) warga desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Muhyar Basir  (32) warga dusun Banyumas desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Lamsel.


Dalam laporanya lanjut Kapolsek, korban menceritakan bahwa pada hari Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 09.00 wib saat dirinya tidak berada dirumah, telah terjadi pencurian 1 (satu) unit HP Merk Oppo A1K dan 1 (satu) unit HP Merk Nokia yang diduga dilakukan oleh tersangka ES (31) warga desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo.


Modus yang digunakan tersangka yakni masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari geribik, kemudian saat sampai didalam rumah tersangka langsung menggasak 2 (dua) unit HP milik korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah, " ucap Kapolsek.


Selanjutnya pada hari Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 20.00 wib, korban mencirigai tersangka ES (31) yang telah menggasak barang-barang miliknya. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Sidomulyo dan langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka bersama BB hasil kejahatannya.


Saat diintrogasi tersangka mengakui semua perbuatanya kepada petugas langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang baru saja keluar dari Lapas Kalianda ini.


Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Sidomulyo guna mempertanggung jawabkan perbauatanya. Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 KUH Pidana," tutup Kapolsek Sidomulyo ini. (Cak Ton)






Kartono

Kartono

Jasa Pembuatan News CMS
Berita Populer